Kamis, (04/09), Pemerintah Desa Karangrejo menggelar Musyawarah Desa Posyandu bertempat di Kantor Desa Karangrejo pada pukul 10.00 WIB s/d Selesai. Musywarah Desa ini dihadiri oleh Perangkat Desa, LPMD, BPD dan PKK.
Acara diawali sambutan oleh Drs. Kuwat selaku Kepala Desa menjelaskan, bahwa :
1. Mendasar surat edaran No. 6 Tahun 2025 terkait Surat Sadar Pernikahan yang merupakan program Kementrian Agama untuk dilakukan pernikahan massal paling lambat 30 November 2025, dengan kriteria :
a. Nikah siri belum resmi secara negara yang telah tinggal 1 rumah
b. Nikah siri belum resmi secara negara yang belum tinggal 1 rumah
c. Belum menikah secara resmi baik secara agama maupun negara yang telah tinggal 1 rumah
2. Musyawah Desa dilaksanakan karena terdapat perubahan kedudukan Posyandu. Pada saat ini, Posyandu akan berdiri menjadi LKD dan tidak berada pada Pokja 6.
Selanjutnya, pemaparan materi terkait teknis perubahan yang dijelaskan oleh Abdul Mukhid, M.Pd. selaku Sekretaris Desa menjelaskan bahwa Posyandu tidak akan hanya terfokus pada kesehatan saja. Namun, Posyandu akan fokus ke 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), diantaranya :
a. Bidang Kesehatan
b. Bidang Sosial
c. Bidang Pendidikan
d. Bidang Perumahan Masyarakat
e. Bidang Pekerjaan Umum
f. Bidang Trantibum Linmas
Dari SPM tersebut, Posyandu akan dibagi menjadi 6 titik, yaitu :
a. Posyandu Geneng
Bidang Kesehatan dan Bidang Pekerjaan Umum
b. Posyandu Ngadipiro
Bidang Kesehatan dan Bidang Sosial
c. Posyandu Bedog
Bidang Kesehatan dan Bidang Perumahan Rakyat
d. Posyandu Bugel 1
Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan
e. Posyandu Bugel 2
Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan
f. Posyandu Campurejo
Bidang Kesehatan dan Bidang Bidang Trantibum Linmas
Berdasarkan hasil Musyawarah Desa telah diperoleh struktural setiap Posyandu dan pendirian Posyandu menjadi LKD masih menunggu instruksi lebih lanjut dari instansi terkait.