Rabu, (24/09), Pemerintah Desa Karangrejo menggelar Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENGBANGDES) yang bertempat di Kantor Desa Karangrejo pada pukul 13.00 s.d. selesai. Acara ini dihadiri oleh Tim dari Kecamatan Kendal, Perangkat Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat.
Musrenbang Desa merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembagunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.
Dalam sambutannya sebelum membuka secara resmi acara Musrenbang Desa, Kepala Desa Karangrejo mengatakan bahwa kegiatan Musrenbang memiliki makna penting dan strategis dalam menyampaikan usulan-usulan yang telah disampaikan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan prioritas-prioritas yang diatur oleh Peraturan Bupati terkait penggunaan Dana Desa.
Lebih lanjut Kepala Desa Karangrejo menambahkan Musrenbang Desa ini melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, Pemerintah Desa untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan untuk tahun selanjutnya. Rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, dan sumber dana lainnya.
Musyawarah ini menghasilkan kesepakatan bersama seperti yang tertuang dalam Berita Acara.