Berdasarkan Surat Edaran Kecamatan Kendal, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 dan Indeks Desa Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Desa dan Operator Indeks Desa dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Kendal. Kagiatan ini dilaksanakan pada Jumat, (31/07) di Aula Kecamatan Kendal.
Kegiatan diawali dengan sosialisasi mengenai RKPDes Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan oleh Ali selaku Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Kendal. Dalam penyampaiannya, Ali menjelaskan bahwa penyusunan dan penetapan RKPDes TA 2027 harus menjadi perhatian bagi setiap pemerintah desa.
Ia menyampaikan bahwa RKPDes TA 2027 harus sudah ditetapkan paling lambat pada 30 September 2026, sedangkan terkait jadwal dan tahapan pelaksanaannya akan disampaikan lebih lanjut.
Selain membahas RKPDes, kegiatan tersebut juga membahas mengenai Indeks Desa Tahun 2026. Disampaikan bahwa proses pemutakhiran Indeks Desa tahun ini difokuskan pada verifikasi data tahun sebelumnya yang mengalami perubahan. Pemutakhiran dan verifikasi data tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan status desa, yang nantinya akan digunakan sebagai salah satu acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Untuk itu, seluruh desa di wilayah Kecamatan Kendal diharapkan segera melakukan pemutakhiran data dengan batas waktu paling lambat 10 Agustus 2026. Setelah proses pemutakhiran selesai, data akan melalui tahapan verifikasi di tingkat kecamatan dan selanjutnya dilanjutkan dengan verifikasi di tingkat kabupaten.