Senin, (14/09) – Pemerintah Desa Karangrejo melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Karangrejo dan dihadiri oleh Tim Kecamatan Kendal, Pemerintah Desa, BPD, LPMD, serta perwakilan PKK dari masing-masing dusun sebanyak dua orang.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua BPD Desa Karangrejo, Sugeng. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan Musrenbangdes, Pemerintah Desa bersama masyarakat telah melaksanakan Pra Musdes pada Rabu (09/09). Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam menghimpun aspirasi dan usulan masyarakat dari masing-masing dusun untuk selanjutnya disusun dalam RKPDes.
Selanjutnya, Kepala Desa Karangrejo, Drs. Kuwat, menyampaikan bahwa sejumlah rencana pembangunan fisik yang belum terlaksana pada Tahun Anggaran 2026 akan kembali dimasukkan dalam RKPDes Tahun Anggaran 2027.
Hal tersebut disebabkan sebagian besar Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dialihkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih, sehingga beberapa rencana pembangunan yang sebelumnya telah direncanakan belum dapat direalisasikan. Oleh karena itu, usulan pembangunan tersebut akan menjadi salah satu bahan pembahasan dalam penyusunan program kerja Desa Karangrejo untuk tahun 2027.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Kendal, Jidin, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Penyusun RKPDes telah dilakukan pada bulan Juli. Setelah tahapan tersebut, pada hari ini dilaksanakan Musrenbangdes sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan RKPDes.
Jidin menegaskan bahwa pelaksanaan Musrenbangdes merupakan tahapan yang wajib dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjadi salah satu dasar dalam proses penetapan APBDes. Terkait pagu anggaran, untuk sementara masih menggunakan pagu Tahun Anggaran 2026 sebagai acuan dalam proses penyusunan.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan paparan Sekretaris Desa Karangrejo, Abdul Mukhid, M.Pd., mengenai hasil pembahasan dan usulan pembangunan yang telah dihimpun dari masing-masing dusun. Seluruh hasil pembahasan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Musrenbangdes sebagai bagian dari tahapan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027.
Melalui Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Karangrejo berharap seluruh usulan dan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara baik serta menjadi dasar dalam menentukan prioritas pembangunan desa pada Tahun Anggaran 2027. Dengan adanya proses perencanaan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Karangrejo.