Sebagai awal dari pemungutan pajak bumi dan bangunan tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Ngawi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2).
Pajak Bumi dan Bangunan diatur dengan Undang-Undang yaitu UU 12 tahun 1985 tentang PBB. SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan atau bangunan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPPT PBB-P2.
Kegiatan penyerahan SPPT PBB-P2 dan sosialisasi Pemungutan PBB – P2 Tahun 2023 dilaksanakan di Kecamatan Kendal pada Senin pagi, (14/02).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Se-Kecamatan Kendal dan Perwakilan Kepala Dusun yang setiap Desa diwakili oleh 1 (satu) orang Kepala Dusun. Desa Karangrejo diwakili oleh Kepala Desa, Drs. Kuwat, dan Kepala Dusun Geneng, Sujarwo.
Setelah SPPT PBB-P2 diterima, maka masing-masing Kepala Dusun mulai memilah-milah agar bisa segera dibagikan ke masyarakat sesuai dengan wilayahnya.