Kamis (02/07) – Pemerintah Desa Karangrejo menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 di Aula Kantor Desa Karangrejo. Kegiatan ini menjadi forum penting dalam menentukan arah pembangunan desa tahun mendatang, khususnya untuk menyusun skala prioritas program yang belum dapat direalisasikan pada tahun sebelumnya.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Tim Kecamatan Kendal, Perangkat Desa, BPD, LPMD, serta perwakilan anggota PKK sebanyak dua orang dari setiap dusun.
Acara dibuka dengan sambutan Ketua BPD, Sugeng dan sekaligus pembukaan acara.
"Penyusunan RKP dilakukan setiap tahun. Namun, karena adanya pengurangan anggaran Dana Desa, sejumlah kegiatan yang telah direncanakan belum dapat direalisasikan. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan tersebut akan kembali diusulkan dan dianggarkan pada Tahun Anggaran 2027," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karangrejo, Drs. Kuwat, menjelaskan bahwa fokus pembangunan pada tahun 2027 masih diarahkan pada penyelesaian pembangunan fisik yang tertunda akibat keterbatasan anggaran. Ia juga berharap kepengurusan baru LPMD dapat segera aktif sehingga mampu berkontribusi dalam mendukung pembangunan desa secara optimal.
Mewakili Camat Kendal yang berhalangan hadir, Aris dari Tim Kecamatan Kendal menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa harus mengacu pada hasil evaluasi pelaksanaan program tahun sebelumnya. Dengan demikian, setiap program yang direncanakan menghasilkan output sesuai dengan kebutuhan desa.
Usai sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan oleh Sekretaris Desa Karangrejo, Abdul Mukhid, M.Pd. Ia memaparkan hasil review RPJMDes serta capaian pembangunan yang telah dilaksanakan. Pengurangan anggaran menyebabkan beberapa program pembangunan fisik harus ditunda. Beberapa kegiatan yang telah berhasil direalisasikan di antaranya rehabilitasi Lapangan Bola Voli dan pembangunan Jembatan Watu Bengkah yang terletak di Dusun Ngadipiro. Sementara itu, program pembangunan fisik yang belum terlaksana akan ditentukan kembali skala prioritasnya melalui pembahasan bersama BPD dan LPMD agar dapat dimasukkan dalam RKP Tahun Anggaran 2027.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi RKP Desa telah dibentuk sebagai bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa.
Melalui Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Karangrejo berharap penyusunan RKP Tahun Anggaran 2027 dapat menghasilkan program-program pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Semangat kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kemajuan Desa Karangrejo.