Menjelang tutup Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menyalurkan dana insentif dan dana operasional kepada ketua RT dan RW. Penyaluran dana ini dilaksanakan pada Kamis, (28/12) di Kantor Desa Karangrejo.
Kepala Desa Karangrejo, Drs. Kuwat mengatakan bahwa dana insentif ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kinerja ketua RT dan RW dalam menjalankan tugasnya di lingkungan masing-masing.
“Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ketua RT dan RW dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Drs. Kuwat dalam sambutannya.
Setiap Ketua RT dan RW menerima dana insentif sebesar Rp 200.000 per bulan selama 8 bulan (Januari-Agustus) dan Rp 300.000 per bulan selama 4 bulan (September-Desember). Sehingga penerimaan selama 1 tahun sejumlah Rp 2.800.000 per orang di potong pajak 6%.
Selain menerima insentif, para ketua RT dan RW juga menerima dana operasional selama 9 bulan, yakni April-Desember dengan penerimaan per bulannya Rp 100.000 per orang. Berbeda dengan insentif yang menjadi hak untuk para Ketua RT/RW, dana operasional ini menjadi dana kas masing-masing RT/RW untuk mendukung kegiatan di wilayahnya.
“Saya harap ketua RT dan RW dapat terus meningkatkan koordinasi sebagai jembatan antara masyarakat dengan Pemerintah Desa dalam hal menjalankan pemerintahan. Sebagai ketua RT dan RW, upayakan bisa memberikan pelayanan maksimal kepada warga masyarakat Karangrejo ini,” kata Drs. Kuwat.