Selamat Datang Di Website Resmi Desa Karangrejo Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur

Artikel

Sosialisasi Penyuluhan Hukum Guna Meningkatkan Kesadaran Hukum

08 November 2024 08:55:10  Administrator  1.480 Kali Dibaca  Berita Desa

Bermula dari Lomba Keluarga Sadar Hukum Tingkat Kecamatan Kendal pada tahun 2023, pencapaian Desa Karangrejo Kecamatan Kendal Kabupaten      Ngawi  menjadi juara I dan ditindaklanjuti Bimtek Kepala Desa di Batu, Malang pada 2024, maka Desa Karangrejo merasa perlu untuk terus berkelanjutan dalam mengawal kesadaran hukum di masyarakat.

Mendasar hal tersebut, Pemerintah Desa Karangrejo melaksanakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum pada Kamis, (07/11) bertempat di Aula Kantor Desa Karangrejo. Audience pada sosialisasi kali ini adalah para pemuda pemudi se-Desa Karangrejo sejumlah 50 orang. Turut hadir pada kegiatan ini yaitu Kepala Desa beserta Perangkat Desa dan Riza Okky, Bhabinkamtibmas Desa Karangrejo selaku narasumber.

Sosialisasi diawali dengan sambutan Kepala Desa yang menyampaikan hasil Bimtek di Batu, Malang yang lalu bahwa permasalahan yang ada di desa yang berpotensi menyangkut hukum semaksimal mungkin untuk diselesaikan dengan musyawarah di tingkat desa sebelum masuk ranah hukum peradilan. Maka dari itu, diperlukan Kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa dan masyarakat agar hal-hal yang berpotensi melanggar hukum dapat dicegah dan tercipta ketentraman di masyarakat.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Bhabinkamtibmas lebih spesifik tentang Sosialisasi Kesadaran Hukum terkait Ketertiban Sosial di Lingkungan Masyarakat. Ketertiban sosial merujuk pada kondisi masyarakat yang aman, teratur, dan dinamis, di mana setiap individu bertindak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Ketertiban sosial terwujud dari hasil interaksi sosial yang harmonis. Setiap individu bertindak sesuai dengan hak dan kewajibannya. 

Disampaikan juga mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi Tingkat kesadaran hukum dalam ketertiban sosial di masyarakat sebagai berikut :

1. Pengetahuan tentang hukum

Peraturan hukum yang sah harus disebarkan secara luas agar masyarakat dapat mengetahuinya dan mengetahui konsekuensinya jika melanggar. Serta memahami akan hak dan kewajiban dalam bergaul di masyarakat.

2. Rasa sadar

Rasa sadar  akan pentingnya menaati peraturan yang berlaku khususnya di lingkungan masyarakat itu penting. Kesadaran hukum dapat ditanamkan sejak dini di lingkungan keluarga agar membantu mewujudkan lingkungan masyarakat yang kondusif.

Contoh :

  • Mengajarkan anggota keluarga untuk menghargai dan menghormati orang lain dalam bergaul di masyarakat.
  • Orang tua juga berperan penting dalam membimbing anak-anak untuk memahami pentingnya mematuhi aturan dan akibat dari segala tindakan yang melanggar hukum.

 

Untuk meningkatkan ketertiban sosial di masyarakat, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan, di antaranya:

  • Meningkatkan toleransi

Masyarakat  yang majemuk, terdiri dari berbagai latar belakang, sehingga penting untuk saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban orang lain. 

  • Pemberdayaan masyarakat

Masyarakat dapat dilibatkan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Masyarakat guna menciptakan lingkungan yang kondusif.

  • Menaati Hukum

Hukum berfungsi sebagai media pengatur interaksi sosial, dengan petunjuk mengenai yang boleh dan tidak boleh dilakukan. 

  • Sosialisasi

Memberikan wawasan kepada masyrakat tentang pentingnya menjaga ketertiban guna menjaga hubungan yang harmonis antar masyarakat.

 

Berikut turut disampaikan contoh ketertiban sosial di masyarakat :

  1. Kegiatan ronda : Menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat.
  2. Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan
  3. Gotong royong : Gotong royong memupuk rasa peduli, toleransi, dan juga rasa persatuan dalam masyarakat.
  4. Saling menghargai dan toleransi atas hak dan kewajiban orang lain. Contoh :
  • Tidak menyebarkan berita yang tidak benar dan menyesatkan
  • Menghormati masyarakat/tidak mendiskriminasi dalam perbedaan agama
  • Mematuhi aturan yang berlaku di masyarakat

Dengan adanya sosialisasi melalui pendekatan sederhana ketertiban sosial, diharapkan masyarakat khususnya generasi muda untuk bisa terus meningkatkan kesadaran hukum secara bersama-sama agar tercipta tujuan desa yang taat peraturan hukum dan kondusif.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

21 September 2023 | 1.526 Kali
Musrenbangdes Penetapan RKP 2024 dan DURKP 2025
08 November 2024 | 1.480 Kali
Sosialisasi Penyuluhan Hukum Guna Meningkatkan Kesadaran Hukum
27 Maret 2024 | 1.458 Kali
Penyaluran BLT-DD Triwulan I Tahun Anggaran 2024
28 Desember 2023 | 953 Kali
Penyaluran Insentif dan Operasional RT/RW
26 Agustus 2016 | 798 Kali
Sejarah Desa
09 Juni 2022 | 671 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 513 Kali
Profil Desa

 Sinergi Program

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Karangrejo RT 03 RW 03 Desa Karangrejo
Desa : Karangrejo
Kecamatan : Kendal
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63261
Telepon : 085649111700
Email : karangrejoresmi@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:58
    Kemarin:277
    Total Pengunjung:117.381
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.144.143.110
    Browser:Mozilla 5.0