Bermula dari Lomba Keluarga Sadar Hukum Tingkat Kecamatan Kendal pada tahun 2023, pencapaian Desa Karangrejo Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi menjadi juara I dan ditindaklanjuti Bimtek Kepala Desa di Batu, Malang pada 2024, maka Desa Karangrejo merasa perlu untuk terus berkelanjutan dalam mengawal kesadaran hukum di masyarakat.
Mendasar hal tersebut, Pemerintah Desa Karangrejo melaksanakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum pada Kamis, (07/11) bertempat di Aula Kantor Desa Karangrejo. Audience pada sosialisasi kali ini adalah para pemuda pemudi se-Desa Karangrejo sejumlah 50 orang. Turut hadir pada kegiatan ini yaitu Kepala Desa beserta Perangkat Desa dan Riza Okky, Bhabinkamtibmas Desa Karangrejo selaku narasumber.
Sosialisasi diawali dengan sambutan Kepala Desa yang menyampaikan hasil Bimtek di Batu, Malang yang lalu bahwa permasalahan yang ada di desa yang berpotensi menyangkut hukum semaksimal mungkin untuk diselesaikan dengan musyawarah di tingkat desa sebelum masuk ranah hukum peradilan. Maka dari itu, diperlukan Kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa dan masyarakat agar hal-hal yang berpotensi melanggar hukum dapat dicegah dan tercipta ketentraman di masyarakat.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Bhabinkamtibmas lebih spesifik tentang Sosialisasi Kesadaran Hukum terkait Ketertiban Sosial di Lingkungan Masyarakat. Ketertiban sosial merujuk pada kondisi masyarakat yang aman, teratur, dan dinamis, di mana setiap individu bertindak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Ketertiban sosial terwujud dari hasil interaksi sosial yang harmonis. Setiap individu bertindak sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Disampaikan juga mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi Tingkat kesadaran hukum dalam ketertiban sosial di masyarakat sebagai berikut :
1. Pengetahuan tentang hukum
Peraturan hukum yang sah harus disebarkan secara luas agar masyarakat dapat mengetahuinya dan mengetahui konsekuensinya jika melanggar. Serta memahami akan hak dan kewajiban dalam bergaul di masyarakat.
2. Rasa sadar
Rasa sadar akan pentingnya menaati peraturan yang berlaku khususnya di lingkungan masyarakat itu penting. Kesadaran hukum dapat ditanamkan sejak dini di lingkungan keluarga agar membantu mewujudkan lingkungan masyarakat yang kondusif.
Contoh :
Untuk meningkatkan ketertiban sosial di masyarakat, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan, di antaranya:
Masyarakat yang majemuk, terdiri dari berbagai latar belakang, sehingga penting untuk saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban orang lain.
Masyarakat dapat dilibatkan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Masyarakat guna menciptakan lingkungan yang kondusif.
Hukum berfungsi sebagai media pengatur interaksi sosial, dengan petunjuk mengenai yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Memberikan wawasan kepada masyrakat tentang pentingnya menjaga ketertiban guna menjaga hubungan yang harmonis antar masyarakat.
Berikut turut disampaikan contoh ketertiban sosial di masyarakat :
Dengan adanya sosialisasi melalui pendekatan sederhana ketertiban sosial, diharapkan masyarakat khususnya generasi muda untuk bisa terus meningkatkan kesadaran hukum secara bersama-sama agar tercipta tujuan desa yang taat peraturan hukum dan kondusif.