Bupati Ngawi Ony Harsono mengeluarkan surat edaran baru terkait dengan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023. Surat edaran baru tersebut diberi nomor 100.3.4.2/84/404.103/2023 dan menggantikan surat edaran sebelumnya.
Menurut surat edaran baru ini, terdapat perubahan pada tanggal hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 khususnya pada Hari Raya Idul Fitri. Pada tanggal 26 April 2023 yang sebelumnya merupakan cuti bersama, kini berubah menjadi hari masuk kerja pertama setelah lebaran dikarenakan cuti bersama diubah dari tanggal 19-21 April dan 24-25 April 2023.
Bupati Ony Harsono mengatakan bahwa perubahan ini dilakukan atas pertimbangan yang matang, mendasar situasi dan kondisi nasional.
Surat edaran baru ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 6 April 2023 dan diharapkan dapat diikuti dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan pemerintah di Kabupaten Ngawi. Bupati Ony Harsono juga mengimbau agar semua pihak dapat memahami dan menghargai keputusan yang diambil demi kepentingan bersama.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam perencanaan jadwal kegiatan di instansi pemerintah maupun swasta, sehingga dapat menciptakan efisiensi dan produktivitas yang lebih baik.
Unduh Lampiran:
Perubahan Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H / 2023 M