Pelayanan administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, serta pengelolaan informasi kependudukan.
Demi mempermudah layanan kepada Masyarakat, Pemerintah Desa Karangrejo melayani pengajuan dokumen kependudukan yaitu pengajuan KK bagi yang belum barcode, pengajuan Akta Kematian dan Akta Lahir melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Persyaratan pengajuan dokumen kependudukan dapat diakses dengan mudah melalui QR Code atau dengan tautan http://l-ry.me/PersyaratanDokumen.
Selain itu, dalam mempermudah dan mempercepat guna memperoleh layanan dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan IKD (Identitas Kependuduka Digital). Bagi masyarakat Desa Karangrejo yang belum memiliki IKD, dapat diaktifkan di Kantor Desa Karangrejo melalui operator SIAK Desa.