karangrejo-ngawi.desa.id - Jumat, (20/05), bertempat di Aula Kantor Desa Karangrejo telah dilaksanakan Sosialisasi tentang Pengisian Perangkat Desa. Hal ini dilatarbelakangi karena Desa Karangrejo Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi mengalami kekosongan perangkat pada jabatan Kepala Seksi Pelayanan sejak November 2021. Dan untuk pelaksanaan pengisian perangkat menunggu Peraturan Bupati Ngawi yang baru.
Bertepatan dengan sudah terbitnya Perbup Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 tentang Pengisian Perangkat, maka Camat Kendal, Sofwan Ahmadi S.Sos., M.M. menyampaikan Sosialisasi kepada Pemerintah Desa, BPD, dan tokoh masyarakat Karangrejo. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa sesuai dengan peraturan yang terbaru.
Perubahan mendasar pada Perbup yang baru adalah bagi calon pendaftar seleksi perangkat desa adalah Warga Negara Indonesia, tidak hanya khusus warga desa setempat. Dan mengenai pembiayaan pengisian perangkat desa, bisa dianggarkan dari Pendapatan Asli Desa dan/atau Alokasi Dana Desa yang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.