Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi telah melaksanakan Musyawarah Desa tentang Penetapan Prioritas DD tahun 2026, Penetapan calon penerima bantuan RTLH dan KPM BLT-DD, Musrengbangdes Khusus mengenai perubahan RKP Desa, dilaksanakan di Aula Kantor Desa Karangrejo, Senin, (29/12).
Musrenbang ini dihadiri oleh Tim Kecamatan Kendal yang dipimpin oleh Camat Kendal, Sofwan Ahmadi S.Sos, M.M., Ketua BPD, Pendamping Desa, Ketua TPPKK Desa, Tokoh masyarakat, dan tentunya Kepala Desa Karangrejo beserta Perangkat Desa.
Musrenbang Desa merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembagunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Karangrejo menyampaikan bahwa pendapatan transfer penggunaan dana indikatif yaitu DD berkurang 15% dan ADD berkurang 19%. Selain itu, Poin-poin kebijakan daerah tidak banyak berubah terkait prioritas penggunaan Dana Desa seperti tahun sebelumnya. Termasuk desa masih mewajibkan pemberian BLT-DD, program ketahanan pangan, juga operasional pemerintahan desa.
Musyawarah ini menghasilkan kesepakatan bersama seperti yang tertuang dalam Berita Acara dan dilanjutkan dengan penyepakatan susunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2026.