Penetapan prioritas dana desa itu di bahas dan di sepakati melalui musyawarah desa penyusunan RKPDes. Adapun musyawarah desa itu akan menghasilkan sebuah kesepakatan. Kesepakatan mengenai penetapan progam prioritas itulah yang kemudian tertuang dalam berita acara.
Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi telah melaksanakan Musyawarah Desa tentangPenetapan Prioritas DD tahun 2023, Penetapan calon penerima bantuan RTLH dan KPM BLT-DD, Musrengbangdes Khusus mengenai perubahan RKP Desa, dilaksanakan di Aula Kantor Desa Karangrejo, Selasa, (07/02).
Musrenbang ini dihadiri oleh Tim Kecamatan Kendal yang dipimpin oleh Camat Kendal, Sofwan Ahmadi S.Sos, M.M., Anggota BPD, Pendamping Desa, Ketua TPPKK Desa, Tokoh masyarakat, dan tentunya Kepala Desa Karangrejo beserta Perangkat Desa.
Musrenbang Desa merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembagunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.
Dalam sambutannya sebelum membuka secara resmi acara Musrenbang Desa, Kepala Desa Karangrejo mengatakan bahwa kegiatan Musrenbang memiliki makna penting dan strategis dalam menyampaikan usulan-usulan yang telah disampaikan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan prioritas-prioritas yang diatur oleh Peraturan Bupati terkait penggunaan Dana Desa.
Lebih lanjut Kepala Desa Karangrejo menambahkan Musrenbang Desa ini melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, Pemerintah Desa untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan untuk tahun selanjutnya. Rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten, dan sumber dana lainnya.
Musyawarah ini menghasilkan kesepakatan bersama seperti yang tertuang dalam Berita Acara.