Kamis (26/06), Pemerintah Desa Karangrejo menggelar acara Musdes Perubahan RPJMDesTahun 2020-2027 dan Penyusunan RKP Tahun 2026 pada pukul 09.00 s/d selesai. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Karangrejo yang dihadiri Pemerintah Desa, BPD, LPMD, Bhabinkamtibnas, Pengurus Bumdes dan Tim Kecamatan Kendal.
Acara ini dibuka dengan sambutan dari Sugeng selaku Ketua BPD menjelaskan bahwa perubahan RPJMDesperlu adanya pembaharuan dikarenakan adanya tambahan masa jabatan Kepala Desa sejumlah 2 tahun. Selain perubahan RPJMDes, Musdesus ini akan membentuk tim penyusun RKP untuk tahun 2026.
Sambutan dari Drs. Kuwat selaku Kepala Desa Karangrejo menjelaskan bahwa RPJMDes merupakan program kerja yang berisi Visi dan Misi Kepala Desa. RPJMDes ini pada awalnya berlaku pada tahun 2019 s/d tahun 2025. Dikarenakan ada penambahan masa jabatan selama 2 tahun, maka perlu adanya perubahan RPJMDes untuk program kerja tahun 2026 dan tahun 2027.
Sambutan dari Sofwan Ahmad, S.Sos., M.M. selaku Camat Kendal menjelaskan bahwa pencermatan RPJMDes yang sebelumnya belum bisa terlaksana, maka dapat dimasukkan dalam RPJMDes tahun 2026 dan tahun 2027. Selanjutnya, untuk RKP nanti perlu adanya pembentukan tim penyusun sehingga pada Musrengbangdes sudah masuk ke penetapan.
Berdasarkan hasil kegiatan ini, telah terbentuk tim penyusun RKP tahun 2026 dan telah dilakukan review RPJMDes yang belum terlaksana sehingga dapat dimasukkan dalam program kerja tahun 2026 dan 2027.