Mendasar surat Kecamatan Kendal Nomor 005/05.36/404.614/2022 disampaikan undangan tentang Peningkatan Kapasitas Kinerja Perangkat Desa sewilayah Kecamatan Kendal. Peningkatan Kapasitas Kinerja Perangkat Desa diselenggarakan menjadi 2 sesi. Sesi pertama pada hari Kamis (24/11) diikuti oleh Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, dan Kasi Pemerintahan. Kemudian untuk hari Jumat (25/11) diikuti oleh Kasi Kesejahteraan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi Pelayanan, dan 2 orang Kepala Dusun. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kinerja Perangkat Desa diikuti oleh 10 desa yang ada di Kecamatan Kendal.
Bertempat di Aula Kecamatan Kendal, Peningkatan Kapasitas Kinerja Perangkat Desa sesi hari pertama diisi materi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penekanan fungsi perangkat desa, dan juga ketertiban umum. Sebelum acara dimulai, kegiatan ini dibuka oleh sambutan Camat Kendal, Sofwan Ahmadi, S.Sos., M.M.
Pada materi pemberdayaan masyarakat desa, disampaikan bahwa masing-masing desa memiliki potensi yang bisa diinovasikan, baik dalam wujud produk desa maupun desa wisata. Diharapkan semua desa bisa berinovasi agar bisa mengembangkan potensi yang ada sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya disampaikan pada materi pemerintahan bahwa hakikatnya fungsi Perangkat Desa adalah melaksanakan tugas dari Kepala Desa sesuai bidang masing-masing.
Kemudian untuk bidang ketertiban umum, semua perangkat desa dihimbau untuk turut aktif dalam forum relawan Kecamatan Kendal agar sewaktu-waktu diperlukan koordinasi penanggulangan bencana yang terjadi maupun permasalahan konflik yang ada di masyarakat membutuhkan bantuan penyelesaian, bisa ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.