Pemerintah Desa Karangrejo Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah 2026 di Aula Kantor Desa Karangrejo. Musrenbangdes dihadiri oleh Camat Kendal beserta tim, Babinsa serta Bhabinkamtibmas bersama komponen perwakilan masyarakat dari BPD dan LPMD pada Jumat, (13/09).
Prioritas yang termasuk kedalam RKPDes adalah pembangunan infrastruktur jalan, talud, serta sarana prasarana desa yang lain termasuk Sumur Bor yang merupakan program ketahanan pangan sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat.
“Prioritas pembangunan Desa Karangrejo yang paling utama adalah infrastruktur desa yang belum terselesaikan maupun terealisasi tahun sebelumnya baik fisik maupun non-fisik dan tetap memadupadankan dengan arahan dari pemerintah.” ujar Drs. Kuwat, Kepala Desa Karangrejo pada sambutan acara Musrenbangdes RKPDes Tahun 2025.
Selain RKPDES TA 2025, dalam musrenbangdes ini juga dipaparkan mengenai Daftar Usuan Rencana Kerja Pemerintah (DURKP) untuk Tahun Anggaran 2026, yang disusun berdasarkan kamus usulan dari pemerintah daerah melalui Aplikasi SIPD, Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Untuk usulan DURKP Tahun 2026 Desa Karangrejo akan disesuaikan lebih lanjut dengan panduan teknis SIPD yang prosedur inputnya nanti pada periode 01 Desember 2024 - 31 Januari 2025 dengan melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.
Dengan adanya musrenbangdes ini diharapkan rencana kegiatan pemerintah dapat tersusun sistematis dan semua komponen baik dari pemerintah desa maupun lembaga dan masyarakat desa dapat bersinergi untuk mendorong pembangunan infrastruktur desa guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat dan bisa bersinergi dengan kebijakan pembangunan daerah.