Mendasar adanya program dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) mengenai sertifikat massal yang diperuntukkan tanah wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Kendal mengadakan sosialisasi di Aula Kantor Desa Karangrejo pada Kamis, (02/03). Sosialisasi dihadiri oleh seluruh takmir masjid/mushola yang ada di Desa Karangrejo Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi dan juga para Kepala Dusun. Sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala Desa kemudian dilanjutkan moderator Sekretaris Desa, Abdul Mukhid, M.Pd., untuk memandu acara.
Selanjutnya inti materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari KUA menjelaskan tentang program sertifikat massal untuk tanah wakaf yang digunakan sebagai mushola/masjid dan selama ini belum memiliki sertifikat.
PERSYARATAN PENGAJUAN IKRAR WAKAF :
1. LETER C ( dari desa)
2. Tupi / SPPT/ SERTIFIKAT TANAH ATAS NAMA WAKIF ( Yang mewakafkan)
3. Surat keterangan Tanah Wakaf
4. Surat pernyataan Ahli waris
5. Surat pernyataan bebas sengketa
6. Surat penunjukan Nadzir dari Wakif
7. Foto lokasi tanah Wakaf dari 4 arah menggunakan maps camera
8. Surat semua bermaterai 10.000, di foto SCAN PDF
FOTO SCAN PDF KTP :
1. WAKIF
2. KETUA NADZIR
3. SEKRETARIS
4. BENDAHARA
5. ANGGOTA I
6. ANGGOTA II
7. SAKSI I
8. SAKSI II
Contact Person : 085749054007 (Muh. Ali Mudzakir Penyuluh Agama Islam Kec Kendal Bidang Wakaf)
Menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf, yang dimaksud Nazhir yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Dengan adanya program ini, diharapkan bahwa mushola/masjid yang berasal dari tanah wakaf memiliki status hukum yang jelas untuk menghindari permasalahan/sengketa di kemudian hari.
Selain menyampaikan program sertifikat massal untuk tanah wakaf, dalam acara ini juga diagendakan akan diadakan pembinaan bagi takmir masjid terkait pemulasaraan jenazah dan imam tahlil yang rencananya akan diadakan pada Sabtu, (04/03) besok.