Menindak lanjuti hasil rapat Camat Kendal bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi perihal Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024 maka pada Selasa, (22/10), pukul 08.00 - 10.00 WIB bertempat di Aula Kantor Desa Karangrejo telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus dengan agenda membahas dan menyepakati Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dengan peserta musyawarah adalah Pemerintah Desa, BPD, LPMD, Ketua TP-PKK, dan tim dari Kecamatan Kendal.
Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pimpinan Rapat : Agus Siswanto (Wakil Ketua BPD)
Sekretaris / Notulis : Abdul Mukhid, M.Pd. (Sekretaris Desa)
Narasumber : 1. Drs. Kuwat (Kepala Desa)
2. Sofwan Ahmadi, S.Sos., M.M. (Kecamatan)
Selain musyawarah desa khusus, kemarin juga dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus untuk membahas perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) karena Desa Karangrejo memperoleh Bantuan Keuangan Aspirasi Masyarakat (BK-Asmas) berupa kegiatan pembangunan jembatan senilai Rp 200.000.000 yang pada awal tahun penetepan APBDES 2024 belum masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta ada perubahan nominal beberapa kegiatan dan sumber dana.
Kesepakatan rencana perubahan ini disepakati oleh forum musyawarah dengan ditandatanganinya berita acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat.
Dengan dilakukannya musyawarah ini, diharapkan kegiatan pembangunan di Desa Karangrejo Kecamatan Kendal bisa berlanjut berkesinambungan dengan tertib administrasi dan transparan. Terkait detail perubahan APBDES Tahun Anggaran 2024 akan ditindaklanjuti dengan pemasangan banner ketika Rancangan sudah ditetapkan.