Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 dan memasuki Tahun 2023, Pemerintah Desa Karangrejo Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi merasa perlu untuk segera melaksanakan Laporan Pertanggungjawaban. Mendasar hal tersebut, pada hari ini, Kamis, (05/01), bertempat di Aula Kantor Desa Karangrejo dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
Acara hari ini dihadiri oleh segenap Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Camat Kendal Sofwan Ahmadi, S.Sos, M.M. beserta staff, Pendaming Desa, Staff Pemerintah Desa (HIPPA, Modin) selaku tokoh masyarakat, Perwakilan Karang Taruna, dan Ibu-Ibu Kader Posyandu.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Desa yang dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Setelah Kepala Desa menyampaikan ssambutan, dilanjutkan oleh Camat Kendal memaparkan sambutannya termasuk menyampaikan juga tentang Peraturan Bupati Ngawi yang mengatur kinerja Pemerintah Desa.
Kemudian materi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDES dipaparkan oleh Sekretaris Desa, Abdul Mukhid, MPd. secara rinci, termasuk mengenai kegiatan-kegiatan pembangunan selama Tahun 2022 dan juga tentang Silpa Anggaran 2022.
Setelah pemaparan data laporan realisasi, kemudian ditanggapi oleh forum bahwa materi yang disampaikan sudah sesuai dengan fakta di lapangan, yaitu Pemerintah Desa benar-benar sudah merealisasikan sebagaimana mestinya.
Adanya Laporan Pertanggungjawaban Realisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan transparansi pelaksanaan keuangan dan kegiatan di Desa Karangrejo kepada masyarakat. Selanjutnya dilengkapi dengan pemasangan banner realisasi di 5 Dusun agar informasi pertangungjawaban realisasi ini bisa diketahui masyarakat keseluruhan.