Selamat Datang Di Website Resmi Desa Karangrejo Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur

Artikel

Informasi Lowongan Pengisian Calon Perangkat Desa

16 Juni 2022 11:34:20  Administrator  252 Kali Dibaca  Berita Desa

PENGUMUMAN

Nomor : 002/TPPPD.KR/2022

 

Tentang

Informasi Lowongan Pengisian Calon Perangkat Desa dalam jabatan Kepala Seksi Pelayanan (Modin) Desa Karangrejo Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi

 

Dengan TUPOKSI :

Melaksanakan penyuluhan dan motivasi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial, budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan. Melaksanaan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak/cerai, rujuk. Melaksanakan pekerjaan teknis pemulasaraan jenazah.

 

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Perangkat Desa, maka Pemerintah Desa Karangrejo membuka kesempatan Warga Negara Indonesia yang berminat untuk mendaftar , dengan persyaratan sebagai berikut :

 

  1. Persyarakat Bakal Calon Perangkat Desa
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. setia pada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah;
    3. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
    4. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun saat mendaftar;
    5. terdaftar sebagai warga Negara Republik Indonesia;
    6. sehat jasmani dan rohani ;
    7. berkelakuan baik;
    8. memiliki kemampuan mengoperasionalkan computer dengan baik minimal program Microsoft Word ( MS Word ) dan Microsoft Excel ( MS Excel )
    9. bersedia tinggal/berdomisili di wilayah Desa Karangrejo Kec Kendal Kab Ngawi selama  yang bersangkutan menjabat sebagai perangkat desa;
    10. bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat­obatan terlarang;
    11. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    12. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  2. SYARAT PENDAFTARAN
  1. Membuat Surat lamaran secara tertulis (tulis tangan) dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada Kepala Desa melalui Tim Penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa serta melampirkan persyaratan administratif.
  2. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
    1. Surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), antara lain :
      • pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      • pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
      • pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon perangkat desa; dan
      • pernyataan bersedia untuk tinggal/berdomisili di wilayah Desa Karangrejo Kec Kendal Kab Ngawi selama menjadi Perangkat desa.
    2. Fotokopi Ijazah/STTB dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah/STTB terakhir yang dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut :
      • fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisir oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;
      • fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisir oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;
      • fotokopi surat keterangan berpendidikan yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama di wilayah sekolah tersebut berada; atau
      • apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
    3. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat bakal calon mendaftar dengan dibuktikan fotokopi akte kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
    4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik ( e-KTP ) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang sudah di legalisir;
    5. fotocopi Kartu Keluarga yang sudah dilegalisir;
    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Sektor setempat;
    7. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah;
    8. surat pernyataan atau sertifikat lulus kursus komputer dari lembaga kursus dan/atau bahwa mampu mengoperasionalkan komputer program Microsoft Word dan Microsoft Excel;
    9. pas foto berwarna ukuran 3x4 : 2 lembar, ukuran 4x6 : 4 lembar (background merah).
    10. Surat Keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat­obatan terlarang dari Rumah Sakit Umum Daerah setempat;
    11. Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan;
    12. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang berdasarkan Putusan Pengadilan;
    13. Ijin Tertulis dari pejabat berwenang (bagi TNI/POLRI/PNS )
    14. Bagi anggota BPD, melampirkan surat Cuti dari pejabat berwenang
    15. persyaratan administratif sebagaimana yang di maksud point 2b , Point 2c, Point 2d dan Point 2e selain fotocopy juga menunjukan berkas asli kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan.
    16. Surat Permohonan dan Lampiran dibuat dalam rangkap 3 (Tiga),
    17. Surat Lamaran Permohonan beserta lampirannya dimasukkan dalam map tertutup bertuliskan nama, alamat dan No kontak Bakal calon Perangkat Desa

TEMPAT PENDAFTARAN

Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Karangrejo bertempat di Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (Kantor Desa Karangrejo Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi).

WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Karangrejo dibuka mulai tanggal 21 Juni 2022 s/d 4 Juli 2022, setiap Hari Senin – Jumat pukul 08.00 - 15.00  WIB.

LAIN-LAIN

  • Blanko persyaratan Bagian B Nomor 2a sudah disiapkan di sekretariat (kantor Desa).
  • Surat lamaran diterima paling lambat tanggal 4 Juli 2022 pukul 15.00 WIB sesuai jam kantor Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
  • Hal-hal yang kurang jelas, dapat ditanyakan di Sekretariat.
  • Contact Person :

Abdul Mukhid, S.Pd.I         (0813 5909 8790)

Indah Fikiantikasari, S.E.  (0812 3137 3969)

Sonny Prayitno, S.Pd.        (0857 3532 1296)

 

                                                                                             

 

Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa

KETUA

 

 

ABDUL MUKHID, S.Pd.I

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Sinergi Program

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Karangrejo RT 03 RW 03 Desa Karangrejo
Desa : Karangrejo
Kecamatan : Kendal
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63261
Telepon : 085649111700
Email : karangrejoresmi@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:2
    Kemarin:44
    Total Pengunjung:45.417
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.149.229.253
    Browser:Mozilla 5.0