Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi telah melaksanakan Musyawarah Desa tentang Penetapan Prioritas DD tahun 2025, Penetapan calon penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan KPM BLT-DD serta musrenbang perubahan RKP Desa di Aula Kantor Desa Karangrejo, Kamis, (23/01).
Musyawarah ini dihadiri oleh Tim Kecamatan Kendal yang dipimpin oleh Sekretaris Camat Kendal, Yunika Nur Prasetyaningtyas, S.Sos., M.P.P, M.A.P., Ketua BPD, Pendamping Desa, Ketua TPPKK Desa beserta perwakilan anggota PKK, Tokoh masyarakat, dan tentunya Kepala Desa Karangrejo beserta Perangkat Desa.
Musrenbang Desa merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembagunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode ke depan.
Dalam sambutannya sebelum membuka secara resmi acara Musrenbang Desa, Kepala Desa Karangrejo mengatakan bahwa kegiatan Musrenbang memiliki makna penting dan strategis dalam menyampaikan usulan-usulan yang telah disampaikan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan prioritas-prioritas yang diatur oleh Peraturan Menteri terkait penggunaan Dana Desa. Poin-poin kebijakan daerah tidak banyak berubah terkait prioritas penggunaan Dana Desa seperti tahun sebelumnya. Termasuk desa masih mewajibkan pemberian BLT-DD, program ketahanan pangan, Padat Karya Tunai, juga operasional pemerintahan desa. Namun ada sedikit perbedaan prioritas ketahanan pangan pada Tahun Anggaran ini diwacanakan bahwa 20% dari Dana Desa diperuntukkan penyertaan modal desa kepada BUMDES dengan tujuan mendukung program makan gratis bagi masyarakat. Tetapi untuk pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis pemerintah daerah.
Lebih lanjut Kepala Desa Karangrejo menambahkan Musrenbang Desa ini melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, Pemerintah Desa untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan untuk tahun selanjutnya. Rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten, dan sumber dana lainnya.
Musyawarah ini menghasilkan kesepakatan bersama seperti yang tertuang dalam Berita Acara dan dilanjutkan dengan penyepakatan susunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2025.